Home The News Ekspor fiktif produk elektronik merebak
Ekspor fiktif produk elektronik merebak Print
Written by admin   

Selasa, 12/08/2008

JAKARTA: Praktik ekspor fiktif elektronik ditengarai semakin merebak dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara sedikitnya US$200 juta per tahun.
Angka itu merupakan akumulasi kerugian yang diderita negara akibat klaim pajak para eksportir fiktif yang menggunakan faktur PPn yang diperoleh dari pasar ritel.

Kegiatan ilegal yang diperkirakan terjadi sejak beberapa tahun lalu tersebut juga merugikan sedikitnya dua produsen elektronik nasional yakni PT Panasonic Manufacturing Indonesia (PMI) dan PT Samsung Electronic Indonesia (SEIN).

"Kerugian terbesar adalah penurunan tingkat kepercayaan para buyer terhadap produsen elektronik nasional," kata Sekjen Electronic Marketer Club (EMC) Handojo Soetanto, baru-baru ini.

Berdasarkan kajian Direktorat Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan, ekspor produk elektronik oleh dua produsen elektronik itu mengalami gangguan keamanan perdagangan.

Produk yang diekspor sampai di Meksiko, papar kajian tersebut, berubah menjadi pasir dan komoditas lain. Pemerintah mensinyalir ekspor fiktif dilakukan di Tanjung Priok atau di Meksiko.

"Belum ketahuan siapa yang melakukan apakah produsen dari sini, di pelabuhan, di tengah laut, atau jangan-jangan di Meksiko sendiri," kata Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Ditjen Daglu, Depdag, Hartoyo Agus Tjahyono, kepada Bisnis.

Dengan lunturnya kepercayaan para buyer, lanjut Hartoyo, kondisi itu berpotensi mengganggu iklim bisnis di dalam negeri.

Dua modus

Ekspor fiktif elektronik tersebut, lanjut Handojo, dilakukan lewat sedikitnya dengan dua modus operandi.

Pertama, eksportir fiktif menggunakan faktur PPn (pajak penjualan) yang diperoleh pada saat hendak melakukan transaksi produk elektronik di pasar ritel.

"Mereka sebetulnya tidak mengekspor produk-produk elektronik, tetapi hanya ingin mendapatkan dokumen faktur tersebut yang seolah-olah akan mengekspor barang yang mereka beli tadi. Selanjutnya, faktur pajaknya diklaim balik ke pemerintah," katanya.

Kedua, ekspor fiktif produk elektronik dilakukan dengan cara mencuri, yakni mengganti produk elektronik dengan komoditas lain sehingga produk elektronik yang sampai ke negara tujuan tadi tidak sesuai dengan yang diklaimkan di dalam dokumen awal.

Tindakan manipulasi itu bisa dilakukan di pelabuhan negara asal, saat transit di negara tertentu, atau saat tiba di pelabuhan negara tujuan.

"Ada pihak-pihak yang bisa mengganti segel barang tersebut. Setelah barangnya diganti, lalu ditempel dengan segel yang sama," katanya.

Oleh Yusuf Waluyo Jati
Bisnis Indonesia

 

source: www.internationalfreightforwarder.net

 

Last Updated ( Thursday, 21 August 2008 13:03 )
 
Copyright © 2010 IndoExpress.
All Rights Reserved.