|
Written by admin
|
|
Delapan Pegawai Diberhentikan dengan Tidak Hormat Rabu, 13 Agustus 2008 | 01:19 WIB Jakarta, Kompas - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencoret 2.000 perusahaan dari daftar perusahaan penyedia jasa kepabeanan yang beroperasi di Indonesia dalam setahun terakhir ini. Perusahaan itu dinilai tidak menjalankan bisnis secara jujur.
”Kami menekankan pada tingkat kepatuhan dan kejelasan. Kalau ada satu perusahaan yang tidak jelas alamatnya, kami tetapkan untuk ditutup saja,” ujar Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi, Selasa (12/8) di Jakarta.
Menurut Anwar, dengan pencoretan itu, jumlah perusahaan penyedia jasa kepabeanan (PPJK) yang masih diperbolehkan beroperasi saat ini berkurang dari 5.000 menjadi 3.000 perusahaan. Langkah ini dilakukan agar pelayanan yang dilakukan di pelabuhan menjadi jauh lebih nyaman.
Ditjen Bea dan Cukai juga telah menonaktifkan 1.000 perusahaan importir yang dianggap nakal dan tidak bisa menjelaskan identitasnya secara jelas kepada petugas Ditjen Bea dan Cukai.
Dengan pengurangan itu, jumlah importir yang terdaftar di Ditjen Bea dan Cukai saat ini berkurang dari 15.000 perusahaan menjadi 14.000 perusahaan.
”Seluruh langkah tegas ini kami lakukan untuk mendukung perusahaan yang patuh. Kami juga berharap, dengan adanya langkah-langkah tegas itu, tingkat kepatuhan perusahaan terhadap aturan-aturan baru yang sudah berlaku di kepabeanan akan meningkat,” ujarnya.
Perilaku belum berubah
Meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan inspeksi mendadak di Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok pada akhir Mei 2008, perilaku beberapa petugas Bea dan Cukai belum sepenuhnya berubah.
Itu ditandai dengan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Tim Kepatuhan Internal Ditjen Bea dan Cukai di Kantor Bea dan Cukai Bandar Udara Juanda, Sidoarjo, dua minggu setelah sidak KPK di Tanjung Priok.
Anwar menyebutkan, dalam sidak di Juanda tersebut ditemukan ada dana sebesar Rp 128 juta yang digunakan sebagai uang suap. Uang itu tercecer dalam beberapa amplop.
Akibat temuan tersebut, ada dua pegawai Ditjen Bea dan Cukai yang kedapatan melanggar kode etik kepegawaian. ”Satu orang di antaranya sudah diberhentikan. Ini menandakan masih ada orang-orang di Ditjen Bea dan Cukai yang tidak konsisten dengan kode etik kepegawaian,” ujarnya.
Di luar kasus Tanjung Priok dan Juanda, ada sekitar delapan pegawai Ditjen Bea dan Cukai yang diberhentikan secara tidak hormat karena berbagai pelanggaran di sepanjang tahun 2008.
Saat ini, Ditjen Bea dan Cukai juga sedang memproses dugaan pelanggaran oleh pegawai Kantor Bea dan Cukai Batam.
Ketua Komite Tetap Bidang Moneter dan Fiskal Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bambang Soesatyo menegaskan, jika Dirjen Bea dan Cukai memang serius memperbaiki iklim investasi di sektor kepabeanan, tindakan keras petugas kepada importir dan PPJK nakal harus diiringi juga oleh penertiban di dalam tubuh Ditjen Bea dan Cukai.
Perilaku nakal importir dan PPJK, ujar Bambang, tidak akan terjadi hanya karena ”bermain sendiri”, tanpa bantuan petugas Bea dan Cukai. ”Jika sanksi pencoretan PPJK dan importir itu dikaitkan dengan upaya pemberantasan penyelundupan, langkah itu juga bisa membantu memperbaiki pasar dalam negeri,” tutur Bambang. (OIN
|
|
Last Updated ( Thursday, 21 August 2008 12:55 )
|