Home The News Pengurusan jalur merah di Priok paling lambat di Asean
Pengurusan jalur merah di Priok paling lambat di Asean Print
Written by admin   

Jumat, 15/08/2008

JAKARTA: Pengurusan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) yang terkena jalur merah untuk memperoleh surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) di Pelabuhan Tanjung Priok ternyata jauh lebih lama dibandingkan dengan waktu pengurusan di negara tetangga.

Hasil penelitian Takuji Kameyama dari Mitsubishi UFJ Research and Consulting selama 2005-2007 mengungkapkan dokumen yang masuk jalur merah di pelabuhan itu memerlukan waktu hingga 3,5 hari untuk memperoleh SPPB.

"Hal itu sangat berbeda dengan dokumen yang masuk jalur hijau, di mana waktu pengurusan dokumen kurang lebih hanya setengah hari. Setelah pemberlakuan pengurusan dokumen terpadu melalui national single window, waktunya bisa dipangkas hingga satu jam," ujarnya dalam Roundtable Logistic World Bank, kemarin.

Waktu proses PIB untuk memperoleh SPPB pada setiap dokumen yang masuk jalur merah di Indonesia itu jauh lebih lama dibandingkan dengan di Thailand, Malaysia, dan Singapura.

Waktu pengurusan dari PIB ke SPPB (dalam hari)
N e g a r a Jalur hijau Jalur merah
Indonesia 0,04 - 1 jam* 3,5
Thailand 2 2,5
Malaysia 1 2
Singapura 0,04 1-2
Sumber : Mitsubishi UFJ Research and Consulting
Ket: *) tidak termasuk waktu persiapan atau kewajiban waktu pembayaran sebelum PIB

Indonesia memerlukan waktu pengurusan selama 3,5 hari, sementara di Thailand hanya 2,5 hari, Malaysia 2 hari, dan tercepat di Singapura sekitar 1-2 hari. Padahal, untuk pengurusan dokumen di jalur hijau waktu layanan Indonesia bersaing dengan Singapura.

Thailand memerlukan waktu dua hari mengurus dokumen PIB yang masuk jalur hijau untuk mendapat SPPB, dan waktu hanya bertambah setengah hari untuk dokumen yang masuk jalur merah.

Indonesia menghabiskan waktu hingga dua hari guna mempersiapkan sebuah kargo yang dokumennya masuk jalur merah untuk diperiksa, sementara Thailand dan Malaysia hanya memakan waktu setengah hari.

Berbeda

Kebijakan pembayaran di Indonesia juga sedikit berbeda dengan negara lain, di mana pembayaran di Indonesia dilakukan sebelum deklarasi PIB. Thailand dan Malaysia menerapkan kebijakan pembayaran setelah deklarasi PIB.

Khusus untuk dokumen yang masuk jalur merah, Thailand mewajibkan pembayaran dilakukan sebelum inspeksi barang, sementara Malaysia dilakukan setelah inspeksi barang.

Direktur Teknis Kepabeanan Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengatakan ada hambatan yang membuat proses pemeriksaan barang untuk dokumen yang masuk jalur merah memakan waktu lama.

"Di Pelabuhan Tanjung Priok tidak ada gudang atau ruangan khusus yang beratap bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan, petugas harus memeriksa di antara tumpukan kontainer dan hal tersebut memakan waktu karena letak kontainer harus dicari dan terpisah-pisah antara satu dokumen dan dokumen lain," ujarnya.

Selain itu, kontainer yang masuk jalur merah kebanyakan tidak dipersiapkan untuk menjalani pemeriksaan. "Kontainer masih ada di tumpukan teratas atau entah di mana sehingga diperlukan waktu untuk menyiapkannya."

Oleh sebab itu, Pelabuhan Tanjung Priok dinilai perlu memiliki sebuah gudang atau lokasi khusus bagi petugas untuk memeriksa barang dan dokumen yang masuk ke jalur merah.

Oleh Fita Indah Maulani
Bisnis Indonesia

source: www.internationalfreightforwarder.net
Last Updated ( Thursday, 21 August 2008 12:55 )
 
Copyright © 2010 IndoExpress.
All Rights Reserved.